Jumat, 07 Januari 2011

Ancaman 20 Tahun Menanti Widia

| Jumat, 07 Januari 2011 |

Ibu Muda Kurir 15 Kg Ganja akibat susahnya mencari uang

ilustrasi/int       
Ganja
Widia Astuti, ibu muda berusia 20 tahun warga Jalan Kenanga I, Kelurahan Pelita Jaya, Kotamadya Lubuk Linggau, Palembang ini rela menjadi kurir ganja. Tidak tanggung-tanggung, ganja yang dibawanya seberat 15 kg. Di ruang persidangan, ia menangis tersengkuk-sengkuk saat hakim memberikan nasehat.

“Kalau menangis kamu sekarang, itu tidak ada gunanya. Kenapa tidak kamu pikirkan sebelum melakukannya,” ujar Hakim Ketua I Dewa Gede Ngurah Adnyana di depan sidang.Saat ditanyakan apakah ia mengetahui barang apa yang akan dibawanya itu, ia bilang ia mengetahui itu. Widia juga sempat mengutarakan sulitnya mencari uang, hingga ia rela diupah hanya Rp tiga juta untuk membawa barang haram itu lintas provinsi.

Ia nekad menjadi kurir ganja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan seorang anak yang masih balita. Apalagi ia tidak bisa berharap dari orang lain, setelah ditinggal suaminya dua tahun lalu.Sidang kali ini dengan agenda mendengar keterangan saksi Bambang Hartono dari pihak kepolisian. Bambang mengatakan bahwa Astuti ditangkap di loket terminal ALS dengan tujuan Palembang di bulan Juli 2010.

Sebelumnya Polsek Patumbak mendapatkan informasi bahwa aka nada seseorang yang membawa ganja untuk tujuan Palembang, dari informasi tersebut polisi melakukan pengawasan terhadap penumpang yang akan berangkat.Polisi mendapati gerak gerik Widya mencurigakan, dengan membawa barang bawaan berupa tas sandang dan sebuah kotak kardus. Ketika dibongkar, ternyata benar. Barang itu dibawa Widya di dalam kotak seberat 8 kg dan didalam tas seberat 7 kg.Terdakwa mengaku ia diiming-imingi Rp tiga juta dari sepupunya di Palembang untuk menjeput ganja. Dengan menaiki bus ALS ia berangkat dari Palembang ke Medan. Sampai di terminal, ia langsung dijeput oleh Syaiful yang kemudian membawanya ke terminal lain.

“Syaiful telah menunggu di terminal saat saya sampai. Kemudian ia membawa saya ke terminal lain sekira setengah jam dari terminal itu untuk mengambil barangnya, saya tidak ingat lagi terminal apa itu,” ujar Widia yang mengaku sempat dikasi Rp satu juta oleh Syaiful secara cuma-cuma.

Jaksa Penuntut Umum, Akhmad EP Hasibuan mengatakan Widia didakwa melanggar Pasal 115 ayat 2 tentang narkotika dengan maksimal 20 tahun.

 
© Copyright 2010. yourblogname.com . All rights reserved | yourblogname.com is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com - zoomtemplate.com