Kamis, 06 Januari 2011

Kenapa Rahudman Berkeliaran

| Kamis, 06 Januari 2011 |

rahudman
ilustrasi/int
Rahudman
Puluhan pemuda yang tergabung dalam Pengurus Wilayah Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila Provinsi Sumut (Sapma PP Sumut) meminta Kejati Sumut untuk mempercepat proses hukum tersangka kasus dugaan korupsi TAPBD Tapsel, Rahudman Harahap yang saat ini masih berkeliaran.

"Tahun 2010 sudah berlalu, negara ini masih banyak menyimpan permasalahan hukum yang belum terselesaikan. Banyak pejabat yang tersangkut kasus korupsi. Seperti halnya Rahudman yang diduga melakukan korupsi Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Tapsel 2005 senilai Rp 1,5 miliar," kata Koordinator Aksi Mardan Hanafi.Sapma PP Sumut, tambahnya, menilai kasus ini seolah digantung tanpa tali dan mengambang tanpa air.

Tidak ada kejelasan tentang kepastian hukum. Untuk itu, Sapma Sumut meminta para penegak hukum agar memproses tindak lanjut atas kasus ini."Kasi kejelasan. Kalau memang salah, segera tangkap dan diadili. Jangan dibiarkan berkeliaran menghirup udara segar," ujarnya.Sapma PP Sumut juga berharap, agar masyarakat Sumut mau ikut serta dalam merespon persoalan-persoalan yang merugikan masyarakat banyak ini. Jika ada indikasi yang mengarah kepada tindakan korupsi, laporkan segera. Agar Sumut ini bersih dari korupsi.Assintel Kejati Sumut Andar Perdana W yang menyambut demonstran mengatakan bahwa Kejati Sumut masih terus memproses kasus ini. Namun, kendalanya ada pada surat izin untuk penahanan dari Presiden. Jika, surat izin itu sudah diterima oleh Kejati Sumut, maka tersangka akan ditahan.

“Karena tersangka merupakan kepala daerah, jadi kita harus menaati mekanisme yang ada. Saat ini kita sedang menunggu surat izin penangkapan itu,” ujar Andar.Setelah 15 orang saksi diperiksa untuk kelengkapan berkas dugaan korupsi terkait dugaan korupsi Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan tahun 2005 sebesar Rp1,5 milliar lebih, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) belum ada merencanakan untuk pemeriksaan saksi lanjutan.Kejati Sumut telah memeriksa saksi untuk kasus korupsi ini secara berkala.

Sampai saat ini jumlah saksi yang diperiksa untuk kasus ini adalah 15 orang yang sebahagian besar adalah mantan pejabat di Pemkab TapselPemeriksaan awal Senin 1 November 2010 lali, yakni Rustam Efendi (mantan Kabag Pemerintahan Desa), Azijun Harahap ( mantan Plt Kabag Pemdes/mantan Asisten I), dan Rahmatsah Harahap (mantan Kasubag Lembaga Kekayaan Desa).Pemeriksaan berikutnya, empat saksi lagi, Kamis 4 November 2010, yakni, Akhir Hasibuan (Bendahara Umum Daerah), Husni Afgani Hutasuhut (Kabag Keuangan Periode 2005-April 2007), Ali Amrin Siregar (Plt Kabag Keuangan 2004-Maret 2005) dan Haflan Tambunan.Setelah itu Kejati Sumut memeriksa delapan saksi lagi, yang dibagi menjadi dua hari. Empat orang saksi di hari pertama 22 November adalah Ir Leonardy Pane Plt Sekda Kab Tapsel periode 25 April 3005 sampai 10 Maret 2006.

M Luthfi Siregar Mantan Plt Kabag keuangan Setdakab Tapsel tahun 2005, mantan Kasubbag pembukuan dan verifikasi pada bagian keuangan Setdakab Tapsel tahun 2001 sampai 2005. Ali Sutan Siregar Mantan Kasubbag anggaran Setdakab Tapsel periode 2 Januari 2002 sampai 2006. Hasyiruddin Hasibuan Mantan Kasubbag Perbendaharaan Bagian Keuangan Setdakab Tapsel Januari 2004 sampai April 2006.

Di hari kedua 23 November Kejati Sumut memeriksa empat saksi lagi, yakni sarwedi Hasibuan Mantan pemegang Kas Setdakab Tapsel periode 23 desember 2005 sampai 13 Juli 2007, Kasmira Mantan pembantu pemegang Kas Bidang Pencatatan dokumen Bupati dan Wakil Bupati Tapsel tahun 2005, Hj subaidah Lubis Mantan pembantu pemegang Kas Bidang Pencatatan Dokumen pada setdakab tapsel tahun 1992 sampai 13 Juli 2007, H Affan Siregar Mantan Sekda Kab Tapsel periode 2006.(rep07)

 
© Copyright 2010. yourblogname.com . All rights reserved | yourblogname.com is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com - zoomtemplate.com