Jumat, 28 Januari 2011

Maling Laptop dan HP Disidang

| Jumat, 28 Januari 2011 |





Pancur Batu- Walhidayah alias Dayah (27) warga Jalan Pertahanan, Laut Dendang Percut Sei Tuan, pada Selasa (25/1) menghadapi persidangan di PN Lubuk Pakam yang bersidang di Pancur Batu. Terdakwa menghadapi persidangan karena terlibat kasus pencurian laptop dan HP.

Jaksa Penuntut Umun (JPU) Anita Lubis SH, dalam surat dakwaannya menjerat terdakwa, dengan pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 dan 5 KUHP tentang pencurian. Menurut JPU dalam surat dakwaanya, terdakwa mencuri laptop dan HP di rumah milik Hendri Suhendra (20) yang terletak di Dusun VI, Desa Candirejo, Kecamatan Biru-Biru. Pada saat mencuri terdakwa ketahuan oleh pemilik rumah. Terdakwa sempat melarikan diri, namun berhasil tertangkap oleh warga.

Warga juga sempat menghajar terdakwa. Setelah itu terdakwa diamankan ke Polsek Biru-Biru, untuk penyelidikan. Pada saat pencurian tersebut, terdakwa tidak sendiri. Terdakwa mencuri bersama temannya bernama Iwan. Namun Iwan tidak terkena hajaran warga, karena melarikan diri.

Sidang yang dipimpin oleh, Denni Lumbantobing SH, setelah mendengar surat dakwaan dari JPU, menunda sidang tersebut selama satu minggu. Agenda persidangan yang digelar minggu depan adalah meminta keterangan saksi-saksi yang mengetahui terdakwa mencuri laptop dan HP.

 
© Copyright 2010. yourblogname.com . All rights reserved | yourblogname.com is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com - zoomtemplate.com